Perjanjian Pra Nikah

Isi, Fungsi, dan Biaya Pembuatannya 

Sebagian besar dari kamu mungkin punya rencana untuk menikah di masa yang akan datang. Bukan hanya soal bujet dan konsep pesta pernikahan, banyak hal lain yang harus dipertimbangkan dengan matang. Salah satunya adalah menyusun perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement.

Perjanjian pra nikah memang belum cukup umum di Indonesia. Masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan hal tabu. “Kok belum apa-apa sudah nggak percaya dengan calon pasangan sendiri?” Hal ini dapat dimaklumi, mengingat informasi seputar prenuptial agreement masih sangat minim. 

Simak penjelasan selengkapnya, sebagaimana yang diungkapkan nara sumber Eggie Oktia Sari, SH.

Masih banyak yang belum tahu istilah perjanjian pra nikah. Apa pengertian sebenarnya?

Sebelum bicara lebih dalam tentang perjanjian ini, kita harus meluruskan dulu bahwa perjanjian ini akan lebih tepat jika disebut sebagai perjanjian perkawinan. Sebab, di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tertulis mengatur tentang Perkawinan, bukan Pernikahan. 

Perjanjian perkawinan sendiri singkatnya merupakan sebuah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini mengatur tentang harta-harta dan utang-utang yang akan timbul selama perkawinan dilangsungkan.

Apa saja isi dari perjanjian perkawinan?

Perjanjian perkawinan berisi seputar harta dan utang. Hanya kedua hal tersebut.  Soal hak asuh anak itu nggak ada di dalamnya. Harta dan utang yang dimaksud di sini adalah harta dan utang yang akan muncul pada saat perkawinan dilangsungkan. Artinya, apabila salah satu pihak punya harta yang didapatkan sebelum menikah, maka harta tersebut akan tetap menjadi miliknya. Begitu juga dengan utang. 

Apabila salah satu pihak punya utang sebelum menikah, maka hanya dia lah yang wajib untuk menanggung utang tersebut. Perjanjian perkawinan berlaku sesaat setelah perkawinan dilangsungkan dan sifatnya mengikat keduanya sampai akhir perkawinan. Isi dari perjanjian tersebut akan berlaku terus selama perkawinan dilangsungkan hingga saat salah satu meninggal.

Jika salah satu pihak punya rumah yang masih dicicil melalui KPR sebelum menikah, apakah rumah tersebut akan menjadi milik bersama? Bagaimana dengan cicilannya?

Misalnya seorang wanita punya rumah yang dibeli dengan sistem KPR selama 10 tahun. Ketika memasuki tahun cicilan ke-5, ia melangsungkan pernikahan. Dengan begitu, rumah tersebut akan masuk ke dalam harta bawaan. Sehingga ketika sudah menikah nanti, pasangannya tak akan bisa mengklaim rumah tersebut sebagai harta bersama. 

Untuk cicilannya, tetap menjadi tanggung jawab si pemilik rumah. Namun jika pasangan ingin membantu secara keuangan, tentu tak akan jadi masalah. Hanya saja hal ini tidak menjadikan statusnya berubah menjadi harta bersama. 

Seberapa penting membuat perjanjian pra nikah (perjanjian perkawinan) sebelum menikah?

Banyak masyarakat yang menganggap perjanjian ini negatif. Padahal, ada banyak sekali sisi positif yang bisa didapatkan dari membuat perjanjian pra nikah. Untuk calon istri dan calon suami yang akan membawa banyak harta, perjanjian ini sangat penting. 

Misalnya si calon suami dan calon istri sama-sama pengusaha. Supaya pada saat perkawinan berlangsung keduanya bisa mengamankan harta masing-masing, dibuatlah perjanjian perkawinan. Ke depannya bisa lebih secure juga. Kalau salah satu ada yang bangkrut, cuma satu pihak aja yang merugi. Satu pihaknya lagi gak ikutan rugi, jadi kan kondisi keuangan keluarga jadi lebih aman. 

Apalagi kebanyakan orang punya utang sebelum menikah. Supaya adil buat kedua belah pihak, solusinya dibuat perjanjian ini. Perjanjian perkawinan itu intinya ya untuk kesejahteraan pasangan. Jangan berpikiran negatif duluan takut hartanya diambil pihak sebelah. 

Bagaimana proses pembuatan perjanjian pra nikah? 

Baiknya langsung datang saja ke notaris. Nanti notaris akan membuatkan akta sebagai bentuk pengesahan atas perjanjian perkawinan tersebut. Dari situ, notaris akan mengarahkan pasangan untuk mendaftarkan perjanjian ke kantor agama masing-masing. Untuk Muslim ke KUA, non Muslim ke catatan sipil. 

Bagaimana dengan WNI yang menikah dengan WNA? Apakah ketentuan perjanjian pra nikah mereka akan sama?

Untuk perkawinan campur, notaris biasanya akan membuat 2 akta, yang satu dalam bahasa Indonesia,  satu lagi dalam bahasa Inggris. Tapi, perjanjian tersebut hanya mengatur soal harta keduanya yang ada di Indonesia. Harta di negara asal WNA nggak bisa diganggu gugat. Kalau aturan di negara WNA perjanjian perkawinan harus didaftarkan juga, maka akta yang sudah dibuat dibawa ke negara asalnya untuk dilaporkan. Sifatnya hanya berupa pemberitahuan. 

Apakah yang sudah kepalang menikah bisa membuat perjanjian pra nikah?

Untuk yang sudah menikah, bisa membuat postnuptial agreement. Sejak dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015, perjanjian perkawinan diperluas rentang waktu pembuatannya. Jadi bukan hanya bisa dibuat sebelum pernikahan terjadi, tapi bisa juga dibuat selama masa perkawinan berjalan. Perjanjian ini namanya postnuptial agreement.

Pembuatan postnuptial agreement punya ketentuan bahwa yang diatur di dalamnya adalah harta dan utang yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian perkawinan. Misalnya ada satu pasangan sudah menikah selama 5 tahun. Setelah 5 tahun pernikahan berlangsung, mereka baru kepikiran untuk membuat perjanjian perkawinan. Boleh-boleh saja, hanya harta yang 5 tahun pernikahan sebelumnya itu tidak termasuk objek yang ada di dalam perjanjian perkawinan. 

Berapa biaya pembuatan perjanjian perkawinan?

Kalau itu tiap notaris kan beda-beda ya biaya jasanya. Apalagi untuk perjanjian perkawinan tidak ada nilai ekonomisnya, jadi nggak ada aturan soal ketentuan biayanya. Tapi nggak mahal kok. Bahkan biaya notaris itu masih bisa dinego lho. 

Sumber: Rumah 123

Parents Guide
Parents Guidehttp://www.burhanabe.com
Info seputar parenting, mulai dari kehamilan, tumbuh kembang bayi dan anak, serta hubungan suami istri, ditujukan untuk pasangan muda.

Related Posts

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

[td_block_social_counter facebook="Parents-Guide-107900794865316" style="style6 td-social-boxed" open_in_new_window="y" f_counters_font_family="394" f_network_font_family="891" f_counters_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsImxhbmRzY2FwZSI6IjEzIiwicG9ydHJhaXQiOiIxMiJ9" f_network_font_size="eyJhbGwiOiIxMyIsImxhbmRzY2FwZSI6IjExIiwicG9ydHJhaXQiOiI5In0=" counter_color="#ffffff" counter_color_h="#ffffff" network_color="#ffffff" network_color_h="#ffffff" tdc_css="eyJsYW5kc2NhcGUiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjQwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJsYW5kc2NhcGVfbWF4X3dpZHRoIjoxMTQwLCJsYW5kc2NhcGVfbWluX3dpZHRoIjoxMDE5LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tdG9wIjoiLTEwIiwibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdF9tYXhfd2lkdGgiOjEwMTgsInBvcnRyYWl0X21pbl93aWR0aCI6NzY4LCJwaG9uZSI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiNDAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBob25lX21heF93aWR0aCI6NzY3fQ==" twitter="burhanabe" instagram="parentsguide.co" manual_count_instagram="400"]

Recent Stories