Komitmen Bersama Wujudkan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Terintegrasi

Perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai macam tindak kekerasan mutlak terselenggara dengan baik dalam upaya mencapai tujuan pembangunan nasional dan berkelanjutan di Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai pengampu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat pusat melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak se-Indonesia guna mengoptimalkan jejaring dan sinergi antar penyedia layanan untuk perempuan dan anak lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Di momentum yang baik ini, saya berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menumbuhkan pemahaman dan pandangan yang sama dalam menyikapi beberapa kasus satu tahun belakangan ini dan ke depannya, juga mempersatukan tujuan dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang sudah terbangun di 34 provinsi di Indonesia,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, Rabu (8/2).

Baca juga: Selama Ada Kehamilan, Pencegahan Stunting Penting

Menteri PPPA mengungkapkan gambaran kondisi kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak saat ini harus menjadi perhatian serius bersama. Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan.

Sementara itu, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021 menunjukkan bahwa 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pun menunjukkan bahwa terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 16.106 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia pada 2022.

“Berbagai data ini hanya menunjukkan angka laporan semata, sedangkan pada kenyataannya, kasus kekerasan yang terjadi jauh lebih banyak sebagai fenomena gunung es yang terlihat lebih kecil di permukaan dibandingkan yang sebenarnya menimpa mereka,” kata Menteri PPPA.

Sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, KemenPPPA diberikan mandat tambahan melalui tugas dan fungsi layanan oleh Presiden Joko Widodo, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang menyebutkan tentang penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Dalam memberikan fungsi layanan tersebut, KemenPPPA menghadirkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan pengaduan tersebut merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi perempuan dan anak.

Kehadiran hotline SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya. Terdapat enam (6) standar pelayanan SAPA 129, diantaranya pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan agar rencana reformasi manajemen penanganan kasus yang semula 6 (enam) layanan menjadi 11 (sebelas) layanan dapat segera terlaksana dengan memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyedia layanan secara profesional sesuai dengan kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam melakukan pendampingan korban, dukungan anggaran, serta sarana dan prasarana, terutama dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.

“Sejak diluncurkannya hotline SAPA 129, pada 2021 terdapat 1.010 kasus perempuan yang masuk dan pada 2022 meningkat cukup signifikan menjadi 2.346 kasus. Sementara itu, untuk kasus anak terdapat 575 kasus pada 2021 dan meningkat menjadi 957 pada 2022. Pada 2023 ini, kita harus memastikan layanan pengaduan bersifat one stop services dengan memberikan pendampingan dan penanganan yang jauh lebih baik, lebih responsif, dan juga terintegrasi bagi seluruh masyarakat, baik itu korban, keluarga korban, dan juga pelapor,” tandas Menteri PPPA.

Baca juga: Menkes Ajak Masyarakat Berani Deteksi Dini Kanker

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak akan berlangsung selama 3 (tiga) hari ke depan, dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas yang menangani urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Kepala UPTD PPA se-Indonesia untuk meninjau dan mengevaluasi penyediaan layanan perempuan dan anak di pusat dan daerah, berbagi praktik baik, serta mempersiapkan pengembangan dan integrasi Layanan SAPA 129 ke 34 provinsi di Indonesia.

Foto utama oleh Rafael Atantya dari Unsplash

Parents Guide
Parents Guidehttp://www.burhanabe.com
Info seputar parenting, mulai dari kehamilan, tumbuh kembang bayi dan anak, serta hubungan suami istri, ditujukan untuk pasangan muda.

Related Posts

Comments

Stay Connected

0FansLike
400FollowersFollow
8,385FollowersFollow

Recent Stories