Diperdalam, Cegah Bayi Stunting Sejak Remaja Putri

Guna mempercepat penurunan angka kasus stunting, Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2021 menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Peraturan itu mencakup strategi nasional percepatan penurunan stunting, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan anak terganggu sehingga ukuran tubuhnya menjadi lebih pendek dibandingkan dengan rata-rata anak seusianya.

Saat ini, ada 12 provinsi di Indonesia yang perlu mendapatkan perhatian khusus untuk penanganan penurunan angka stunting, yakni Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Sumatra Utara.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penanganan stunting perlu dimulai dari sektor hulu yang menargetkan para remaja putri untuk diberikan wawasan mengenai stunting serta nutrisi yang cukup.

Baca juga: Kehamilan Tidak Direncanakan Picu Lahirnya Bayi Stunting Baru

“Kita mulai dari sektor hulu, termasuk mereka remaja putri yang sekolah yang memiliki risiko tinggi perlu kita berikan wawasan dan asupan gizi yang cukup,” ujarnya usai Rapat Kerja Percepatan Penurunan Stunting untuk 12 Provinsi Prioritas di Istana Wakil Presiden Jakarta pada minggu lalu. Para gubernur dari 12 provinsi ikut hadir dalam rapat strategis tersebut.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada badan-badan usaha khususnya di 12 provinsi prioritas untuk mendukung percepatan penurunan angka Stunting di Indonesia melalu kegiatan _corporate social responsibility (CSR)_ pada masing-masing perusahaan.

“Oleh karena itu, saya menyerukan kepada seluruh pemilik perusahaan khususnya di daerah atau provinsi yang tinggi angka Stuntingnya untuk menyisihkan dana CSR-nya dalam penanganan stunting,” tuturnya.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Gunadi Sadikin juga menjelaskan bahwa program penanganan stunting lebih diperdalam. Yakni terdapat dua program yaitu intervensi spesifik terkait dengan kesehatan, dan intervensi sensitif yang berkaitan dengan hal diluar kesehatan.

Khusus pada intervensi spesifik, supaya diusahakan ibu hamil dan remaja putri tidak kekurangan zat besi dantidak kekurangan gizi lainnya sehingga tidak terkena stunting untuk bayinya nanti.

“Untuk intervensi spesifik yang paling sensitif justru sebelum bayi itu dilahirkan, diusahakan ibu hamil maupun remaja putri tidak kekurangan zat besi dan tidak kekurangan gizi lainnya supaya tidak terkena stunting nantinya,” ucapnya.

Baca juga: Baby Blues, Perasaan Sedih Setelah Melahirkan: Bagaimana Cara Mengenali dan Mengatasinya?

Sejalan dengan Hal tersebut, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Hasto Wardoyo berharap para Kepala Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat berkomitmen untuk menjalankan program stunting sesuai dengan kemampuan daerahnya masing-masing.

“Diharapkan para Kepala Daerah baik itu Gubernur maupun Bupati dapat berkomitmen untuk mencapai target berapa persen kah dapat menurunkan angka Stunting sesuai dengan kemampuan daerahnya masing-masing,” ungkapnya.
Pemerintah menarget penurunan stunting ke angka 14 persen pada 2024. Angka tahun 2021 masih tercatat 24,4 persen. Menurun dari 30,8 persen pada 2018.

Foto Utama oleh Albert Rafael dari Pexels

Parents Guide
Parents Guidehttp://www.burhanabe.com
Info seputar parenting, mulai dari kehamilan, tumbuh kembang bayi dan anak, serta hubungan suami istri, ditujukan untuk pasangan muda.

Related Posts

Comments

Stay Connected

0FansLike
400FollowersFollow
8,385FollowersFollow

Recent Stories