KemenPPPA: Daycare Ramah Anak Dorong Produktivitas Perempuan Bekerja

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan keberadaan Daycare Ramah Anak menjadi jaminan perlindungan anak dalam lingkup pengasuhan berbasis hak anak bagi perempuan bekerja, sekaligus mengoptimalisasi serta mendorong produktivitas kerja perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan anak sementara saat mereka bekerja.

Salah satu hak anak adalah mendapatkan pengasuhan yang layak, yaitu melalui pengasuhan berbasis hak anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta memiliki kepribadian dan karakter positif sehingga ke depan dapat menjadi sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Namun, pengasuhan berbasis hak anak masih menjadi tantangan dan persoalan, khususnya bagi perempuan bekerja.

Baca juga: Manfaat Bermain Pasir Kala Anak Liburan di Pantai

“Penting untuk memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang layak ketika mengalami keterpisahan dengan orang tua saat mereka bekerja,” ungkap Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari dalam kegiatan FGD Pelaksanaan Kebijakan Daycare Ramah Anak di Depok, 2-3 Februari 2023, yang dihadiri oleh kementerian/lembaga.

Lebih lanjut, Rohika dalam keterangan tertulisnya menyampaikan berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), 75% keluarga Indonesia pengasuhan anaknya dialihkan ke tempat lain, baik temporer atau permanen, salah satunya di daycare atau Tempat Penitipan Anak (TPA) saat orang tuanya bekerja.

Penyediaan Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA) yang bisa menjamin tumbuh kembang anak dan kelangsungan hidupnya juga terpenuhi hak pengasuhan dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan menjadi penting khususnya bagi perempuan pekerja, baik sebagai PNS atau non PNS, mengingat pengasuhan usia balita sulit dilepaskan dari peran ibu/perempuan.

Selain itu, adanya Daycare Ramah Anak menjadi faktor pendukung dalam mengoptimalisasi produktivitas kerja perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan anak sementara saat mereka bekerja.

Kebijakaan Pengembangan Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA) ini merupakan salah satu upaya menindaklanjuti arahan Presiden yang dimandatkan kepada KemenPPPA terkait peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak.

Kemudian juga diperkuat dengan adanya Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak di Tempat Kerja, Perpres No 25 Tahunn 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, dan Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kota Layak Anak.

Pada Rencana Strategis 2020-2024, ditargetkan tersedianya Daycare Ramah Anak di 15 Kementerian/Lembaga, dan diharapkan dapat menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) ke depannya.

Penanggung jawab, pengelola, dan pengasuh di Daycare sebagai pengganti orang tua sementara memegang peran penting dalam proses perkembangan anak. Peran pengasuh bukan hanya memenuhi kebutuhan fisik, akan tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan psikis dan pemberian stimulasi untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal.

Daycare Ramah Anak diharapkan menjadi lembaga yang dapat memberikan layanan pengasuhan sementara (pengasuh pengganti orang tua) dengan memastikan jaminan perlindungan anak. “Untuk itu, mereka harus paham Konvensi Hak Anak (KHA) dan Pengasuhan Berbasis hak anak sebagai syarat utama”, kata Rohika.

Rohika mengatakan bahwa pada 2021 sebanyak 4 K/L dan 4 Non K/L sudah berkomitmen mempunyai Daycare Ramah Anak/TARA tersertifikasi yaitu BPOM, Kemenaker, KemenPUPR, Kemenlu serta Rumah Bahagia, PT Hindoli, PT. P&G, dan Kawasan Industri Internasional Cikarang.

“Kami berharap melalui pertemuan ini, dengan telah mengundang Kepala Biro Umum dan pengelola Daycare dari 30 K/L dapat memastikan jaminan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di Daycare sesuai standar demi kepentingan terbaik bagi anak,” kata Rohika.

Baca juga: Hasil Sero Survei ke-3: Antibodi Tertinggi pada Orang yang Booster

Sementara itu, Taufieq Uwaidha dari Yayasan Indonesia Ramah Anak, memperkenalkan KHA kepada peserta yang hadir. Ia mengatakan dalam KHA dijelaskan bahwa pengasuhan utama tetap dilakukan orang tua langsung. Namun, jika karena sebab-sebab tertentu terjadi kondisi terputusnya pengasuhan, maka pengasuhan dapat dilakukan oleh keluarga pengganti baik perorangan maupun lembaga.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa anak berhak mendapatkan bimbingan orang tua, untuk tidak dipisahkan dari orang tua, mendapatkan standar hidup yang layak, serta dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan penelantaran.

Foto utama oleh Jason Sung dari Unsplash

Parents Guide
Parents Guidehttp://www.burhanabe.com
Info seputar parenting, mulai dari kehamilan, tumbuh kembang bayi dan anak, serta hubungan suami istri, ditujukan untuk pasangan muda.

Related Posts

Comments

Stay Connected

0FansLike
400FollowersFollow
8,385FollowersFollow

Recent Stories