Perkuat Komitmen Implementasi Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sudah menjadi komitmen Pemerintah Indonesia. Namun, tidak hanya penanganan, pencegahan dari hulu ke hilir juga harus kita prioritaskan.

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Pribudiarta N Sitepu mengungkapkan lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak seolah menjadi ‘angin segar’ dalam mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang sampai saat ini datanya sudah sangat memprihatinkan.

“KemenPPPA telah diberikan amanat untuk menjalankan 5 (lima) arahan prioritas oleh Presiden Jokowi, salah satunya mencegah perkawinan anak. KemenPPPA juga telah menjalankan program-program prioritas yang sejalan dengan arahan Presiden yang tercantum dalam Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan tujuan meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing yang di antaranya memiliki target mengurangi perkawinan anak dari 10,44 % di tahun 2021 menjadi 8,74% di tahun 2024.”

Baca juga: Diperdalam, Cegah Bayi Stunting Sejak Remaja Putri

“Komitmen ini diikuti dengan diterbitkannya Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020 yang dicanangkan Bappenas bersama KemenPPPA pada Februari 2020 yang bertujuan untuk mengurangi perkawinan anak dari 10,44 % Tahun 2021 menjadi 6,9% pada tahun 2030 untuk perempuan usia 20-24 yang menikah sebelum usia 18 tahun,” ungkap Pribudiarta Webinar bertemakan “Advokasi Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak” yang diselenggarkaan oleh Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia.

Pribudiarta mengatakan tujuan penurunan kekerasan tersebut tidak akan berjalan tanpa adanya sinergi semua pihak. Saya ingin mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kembali sinergi dalam memerangi kekerasan terhadap anak.

Perpres ini juga bisa semakin membuka mata masyarakat mengenai pentingnya mengawasi dan melindungi anak-anak sehingga kedepannya kasus kekerasan terjadap anak bisa dikurangi.

“Semua orang tentu bisa berperan sesuai dengan tugas, kewenangan dan kemampuannya. Pemerintah dapat berperan dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak baik dalam sisi pencegahan maupun penyediaan layanan; masyarakat dalam hal ini tokoh agama, tokoh masyarakat dapat berperan dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak dan mengantisipasi penyalahgunaan budaya sebagai kedok melanggengkan kekerasan terhadap anak.”

“Selain itu, orangtua juga dapat berperan dalam optimalisasi peran pengasuhan; pun anak-anak dapat berperan dengan meningkatkan kemampuan melindungi diri dan menjadi 2P (Pelopor dan Pelapor). Saya sangat yakin dan percaya, sekecil apapun upaya yang kita lakukan, jika dilakukan bersama-sama pasti hasilnya akan luar biasa,” ujar Pribudiarta.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengungkapkan fakta bahwa angka kekerasan masih tetap tinggi, dan ini tantangan buat kita untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan dengan sebaik-baiknya.

Latar belakang Stranas telah dimulai pada periode 2016-2019 kemudian dilanjutkan melalui Peraturan Presiden No 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) untuk kurun waktu hingga 2024. Pengesahan Perpres ini menjadi isntrumen kebijakan yang dapat memandu kita untuk melakukan upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap anak di Indonesia.

“Bahkan bukan hanya Kementerian/Lembaga yang telah diberikan mandat untuk melaksanakannya, tetapi juga dalam penyusunannya mendapat dukungan berbagai lembaga baik nasional maupun internasional. Terkait dengan data kekersasan anak, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNHPAR) 2021 menunjukkan bahwa kondisi kekerasan terhadap anak ini mengalami penurunan. Namun demikian dari sisi pelaporan angkanya terus naik. Sampai bulan ini angka kekerasan terhadap anak jumlah kasus dan korbanya meningkat meski jumlah korban lebih banyak dari kasusnya, atau satu kasus korbannya bisa lebih dari satu,” ujar Nahar.

Nahar mengatakan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak ini juga mempertimbangan tantangan-tantangan yang kita hadapi di masyarakat, ada praktek-praktek yang terjadi jika didalami sesungguhnya memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap anak. Untuk itu kita berharap Stranas ini juga dapat menjadi sarana perubahan pada masyarakat untuk lebih memberikan perlindungan kepada anak.

Di sisi lain, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Bappenas Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan kehadiran pandemi Covid-19 ini juga menjadi permasalahan bukan hanya di sektor perekonomian, namun juga terjadi kehilangan pekerjaan dari orang tua dan berdampak terhadap rentannya kekerasan di dalam rumah tangga dan juga di dalam hal pengasuhan.

Baca juga: Kreasi Gorengan Sehat untuk Si Kecil

“Kita juga menghadapi mengenai masalah isu teknologi, karena ternyata memang sekarang kekerasan ini modus nya itu sangat berkembang jauh salah satunya dengan memanfaatkan teknologi untuk melakukan kekerasan di ranah daring. Beberapa data-data menunjukkan meningkatnya kekerasan gender berbasis online selama masa pandemi, lalu kemudian 3 dari 10 anak responden mengalami eksploitasi online, kemudian 64 persen anak menggunakan internet tanpa didampingi orang tua.”

“Kalau kita bicara di prioritas nasional yang ketiga dalam meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing ada salah satu program prioritas yang memang kita arahkan untuk meningkatkan kualitas anak perempuan yang mana di dalamnya ada kegiatan khusus terkait pemenuhan anak hak dan perlindungan anak, jadi ini adalah upaya kita untuk meningkatkan SDM. Jadi pada saat kita ingin membangun SDM yang berkualitas dan berdaya saing harus dimulai dari anak-anak kita bagaimana terpenuhi hak-hak mereka, bagaimana mereka terlindungi dari kekerasan, hal ini yang diharapkan untuk bisa meningkatkan kualitas anak anak Indonesia,” ujar Woro.

Foto Utama oleh Mufid Majnun dari Unsplash

Parents Guide
Parents Guidehttp://www.burhanabe.com
Info seputar parenting, mulai dari kehamilan, tumbuh kembang bayi dan anak, serta hubungan suami istri, ditujukan untuk pasangan muda.

Related Posts

Comments

Stay Connected

0FansLike
400FollowersFollow
8,385FollowersFollow

Recent Stories