Orang Tua Pegang Peranan Penting Awasi Akses Penyiaran Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaksanakan kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa KPI: “Peran Orang Tua dalam Pengawasan Siaran Anak”. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara KemenPPPA dengan KPI yang diawali dengan penandatanganan deklarasi pada Hari Anak Nasional Tahun 2023.

“Orang tua menjadi yang utama dan pertama dalam pengasuhan anak, terutama ketika anak berada di rumah. Oleh karena itu, orang tua memiliki peranan yang penting di dalam melakukan pengawasan akses penyiaran anak. KemenPPPA bersama KPI mengajak para orang tua untuk sebisa mungkin menyempatkan waktu mendampingi anak ketika menyaksikan siaran televisi,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Prita Ismayani, dalam keterangan tertulisnya minggu lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi menjelaskan, terdapat 5 (lima) klasifikasi siaran televisi yang perlu dipahami oleh orang tua, yaitu ‘P’ untuk anak pra sekolah berusia 2-5 tahun, ‘A’ untuk anak berusia 7-12 tahun, ‘R’ untuk remaja berusia 13-17 tahun, D untuk dewasa berusia 18 tahun ke atas, dan Semua Umur (SU). “Orang tua diharapkan dapat memastikan anak menonton siaran televisi yang sesuai dengan klasifikasi usianya,” kata Evri.

Baca juga: Maksimalkan Kesehatan Anak dengan Rekomendasi Imunisasi Terbaru!

Lebih lanjut, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Barat, Ridwan menilai, kegiatan ini penting dilakukan karena media penyiaran, khususnya televisi merupakan media yang mudah diakses dan dapat menyebarkan informasi secara cepat dan luas. “Televisi tidak hanya memiliki dampak positif sebagai sarana informasi, edukasi, dan hiburan, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, sehingga orang tua bertanggung jawab memberikan pengawasan saat anak mengakses televisi,” tutur Ridwan.

Selain pengawasan terhadap anak saat menonton televisi, pengawasan terhadap media penyiaran juga perlu dilakukan. Wakil Ketua KPI Daerah Provinsi Bangka Belitung, Sonya Anggia Sukma menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan KPI untuk melakukan pengawasan terhadap konten media penyiaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Gerakan Literasi Media bukan hanya menonton, tetapi juga mendengar dan menulis. Ketika di rumah, orang tua harus mengawasi anak, sehingga jika ada pelanggaran norma dalam siaran televisi dapat disampaikan melalui KPI Daerah,” ujar Sonya.

Baca juga: Dari Limbah Rumah Melimpah, Kolaborasi dan Inovasi Jalantara dan re.peat Hadirkan Multi Purpose Cleaner dan Stain Remover

Gerakan Literasi Media sebagai bentuk kolaborasi antara KemenPPPA dan KPI diharapkan dapat memberikan edukasi literasi penyiaran kepada masyarakat, khususnya orang tua. Hal ini perlu dilakukan untuk mendorong kepedulian terhadap informasi yang diterima oleh anak sebagai hak anak untuk mendapat informasi yang ramah anak agar menciptakan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.

Foto utama oleh August de Richelieu dari Pexels

Parents Guide
Parents Guidehttp://www.burhanabe.com
Info seputar parenting, mulai dari kehamilan, tumbuh kembang bayi dan anak, serta hubungan suami istri, ditujukan untuk pasangan muda.

Related Posts

Comments

Stay Connected

0FansLike
400FollowersFollow
8,385FollowersFollow

Recent Stories